@IkadaNewsOnline - Antibotik Tidak boleh Dikonsumsi Saat Berencana hamil - Ibu hamil memang tidak boleh sembarangan minum obat, karena bisa memicu kecacatan pada bayi yang dikandungnya. Cermat memilih obat perlu dimulai sejak berencana hamil, karena kadang seorang perempuan tidak tahu pasti kapan ia hamil.
Seorang perempuan baru akan menyadari kalau haidnya terlambat minimal 2 minggu setelah terjadinya pembuahan. Jika pada masa itu telah terjadi pembuahan, obat-obatan khususnya antibiotik tertentu sudah bisa menyebabkan calon janin mengalami kecacatan dalam proses pertumbuhannya.
"Saat berencana hamil, biasakan untuk menyampaikan ke dokter kalau memang sedang siap-siap hamil. Nanti dokter yang akan meresepkan antibiotik yang cocok," kata dr Tonny Loho DMM, SpPK(K), ahli patologi klinis dari Universitas Indonesia dalam seminar Pengobatan Terkini Kasus Infeksi di RS Pondok Indah
Antibiotik yang diharamkan bagi ibu hamil antara lain golongan quinolon, misalnya yang cukup terkenal adalah floroquinolon dan siprofloksasin. Golongan antibiotik yang banyak dipakai untuk diare, typus dan infeksi paru-paru ini bisa menyebabkan cacat pada bayi dan gangguan pertumbuhan tulang pada anak.
Salah satu jenis kecacatan yang paling parah dari penggunaan quinolon semasa hamil dan menyusui adalah epiphysis tulang atau tulang belakang tidak menutup. Sementara pada anak-anak yang masih mengalami pertumbuhan tulang, pertumbuhan itu akan terhambat sehingga postur tubuhnya cenderung lebih pendek dibanding teman sebaya.
Antibiotik golongan quinolon baru boleh diberikan pada anak jika kondisinya sangat darurat dan tidak ada pilihan obat lain untuk menyelamatkan nyawanya. Dalam kondisi seperti ini, efek samping pada tulang bisa dikesampingkan karena nyawa lebih mendesak untuk diselamatkan.
Secara umum, penggunaan antibiotik memang tidak boleh dilakukan sembarangan. Obat untuk membunuh mikroorganisme tersebut harus diminum secara teratur sesuai aturan sampai habis, sebab jika tidak justru bisa memicu kekebalan atau resistensi kuman.
Cari Artikel Disini
Home » boleh
Tampilkan postingan dengan label boleh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label boleh. Tampilkan semua postingan
Walah Survei SMP di Surabaya, 45% Bilang “Seks Boleh Asal Dengan Pacar”
@IkadaNewsOnline - Walah Survei SMP di Surabaya, 45 Persen Bilang “Seks Boleh Asal Dengan Pacar” - Sebanyak 45 persen dari 700 remaja usia sekolah menengah pertama di Surabaya berangggapan bahwa berhubungan badan layaknya suami-istri boleh dilakukan saat berpacaran. Bahkan, 15 persen remaja usia SMP mengaku telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis.
Hal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Hotline Surabaya yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Jumat, 10 Februari 2012. “Tingginya kasus seks pelajar SMP menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” kata Koordinator Yayasan Hotline Surabaya, Isa Anshori.
Penelitian oleh Yayasan Hotline Surabaya, sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan HAM, dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2011. Menurut Isa, pemerintah juga membiarkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja. Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya ternyata juga membiarkan anak usia SMP masuk di lokasi itu. “Ini butki bahwa tidak ada pengawasan tegas dari pemerintah,” ujar Isa.
Isa juga menuturkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja usia SMP diperburuk oleh tidak adanya solusi bagi remaja yang telah terjerumus melakukan hubungan seks. Mayoritas dari mereka selalu dikucilkan, bahkan ada beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan anak tersebut ketika diketahui telah melakukan hubungan seks.
Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Baktiono, membenarkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap anak. “Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sudah ada, tapi pengawasan di lapangan sangat lemah,” ucapnya.
Baktiono menyebutkan salah satu pasal dalam perda tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam memasukkan atau mempekerjakan anak usia sekolah. “Masuk sebagai pengunjung juga harus dilihat KTP-nya. Kalau di bawah umur, ya, harus dilarang masuk,” tuturnya. Komisi Kesejahteraan Rakyat berjanji segera memanggil Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta semua pihak yang dinilai bertanggung jawab mengenai masalah ini.
Hal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Hotline Surabaya yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Jumat, 10 Februari 2012. “Tingginya kasus seks pelajar SMP menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” kata Koordinator Yayasan Hotline Surabaya, Isa Anshori.
Penelitian oleh Yayasan Hotline Surabaya, sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan HAM, dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2011. Menurut Isa, pemerintah juga membiarkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja. Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya ternyata juga membiarkan anak usia SMP masuk di lokasi itu. “Ini butki bahwa tidak ada pengawasan tegas dari pemerintah,” ujar Isa.
Isa juga menuturkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja usia SMP diperburuk oleh tidak adanya solusi bagi remaja yang telah terjerumus melakukan hubungan seks. Mayoritas dari mereka selalu dikucilkan, bahkan ada beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan anak tersebut ketika diketahui telah melakukan hubungan seks.
Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Baktiono, membenarkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap anak. “Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sudah ada, tapi pengawasan di lapangan sangat lemah,” ucapnya.
Baktiono menyebutkan salah satu pasal dalam perda tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam memasukkan atau mempekerjakan anak usia sekolah. “Masuk sebagai pengunjung juga harus dilihat KTP-nya. Kalau di bawah umur, ya, harus dilarang masuk,” tuturnya. Komisi Kesejahteraan Rakyat berjanji segera memanggil Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta semua pihak yang dinilai bertanggung jawab mengenai masalah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)

