Ini maksudnya apa coba, pake acara angkat jari tengah segala ke arah bendera merah putih. hammer Di zaman kemerdekaan dulu, menaikkan bendera merah putih itu penuh dengan perjuangan loh, gak segampang sekarang. Haddoooohhh makin gak mudeng saya dengan kelakukan anak-anak zaman sekarang. hammer
Oiya foto tersebut saya dapat ketika sedang asik baca-baca di forum kaskus, naah ada yang posting ini. Kaget juga saya ngelihat fotonya, dikirain becanda alias di sotoshop biar keliatan keren, ternyata beneran ntuh asli tanpa sotoshop. Coba liat gambarnya di bawah.
Gimana??? Nah itu sebenernya merupakan tindak pidana loh, kalo merujuk ke undang-undang.
"Pasal 66 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ARTIKEL TERBARU

0 Response to "Parah : Pelecehan Terhadap Bendera Merah Putih"
Posting Komentar
::: TErima KAsih Anda Telah Memberi Komentar :::