Jika di Jakarta ada aturan larangan merokok di tempat-tempat publik, maka pemerintah Malawi, sebuah negara di Afrika Tengah, merencanakan sebuah larangan kentut di tempat publik. Aturan unik ini rencananya akan membuat pelaku kentut di muka umum bisa diganjar hukuman penjara. Namun belum lagi diterapkan rencana ini sudah mengakibatkan ketegangan.
Perdebatan pemberlakuan aturan larangan kentut ini dua orang pejabat senior di negeri berpenduduk 15 juta jiwa ini sampai bersitegang. Keduanya memperdebatkan apakah pelaku kentut di muka umum atau di tempat publik akan dikriminalkan atau tidak.
Menteri Kehakiman Malawi George Chaponda menegaskan aturan baru ini akan mengkriminalkan pelaku kentut sembarangan sebagai cara untuk meningkatkan "martabat masyarakat". "Anda tinggal berlari ke toilet jika merasa ingin buang angin," kata Chaponda dalam wawancaranya dengan sebuah stasiun radio lokal.
Namun, sang menteri harus berhadapan dengan hakim senior Anthony Kamanga yang menentang aturan yang menyamakan buang angin dengan mencemari udara.
Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan. "Siapapun yang menkriminalkan mereka yang buang angin di tempat umum, berhadapan dengan saya," kata Kamanga. Meski mendapat tentangan dari tokoh hukum senior, nampaknya Menteri Chaponda bergeming dari putusannya.
"Apakah rakyat suka melihat seseorang buang angin sembarangan?" kata Caponda dalam sebuah acara bincang-bincang terkenal di Radio Malawi's Capital. Dan untuk menegakkan aturan yang akan diberlakukan pekan depan itu, Chaponda menegaskan para pemimpin lokal yang akan mengawasi tegaknya aturan ini.
Saat ditanya apakah aturan ini bisa ditegakkan, Chaponda meyakini aturan ini bisa diterapkan. "Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan," tandas Chaponda yang mantan pengacara itu.
Cari Artikel Disini
Home » penjara
Tampilkan postingan dengan label penjara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penjara. Tampilkan semua postingan
Waspada Sekarang Pengguna Twitter Bisa Dipenjara
@IkadaNewsOnline - Waspada Sekarang Pengguna Twitter Bisa Dipenjara - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyoroti banyaknya pengguna jejaring sosial Twitter yang menggunakan nama dan foto palsu. Tak hanya itu, banyak juga kicauan tweeps, sebutan pengguna Twitter, yang menurutnya merugikan pihak lain.
Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa tweeps yang tak bertanggung jawab dapat dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12 tahun kurungan penjara. Tifatul pun merinci lima tindakan yang dapat membuat tweeps dituntut secara hukum.
"Pertama, pornografi. Kedua, gambling (judi). Ketiga, ancaman. Keempat, penipuan; dan kelima, blasphemy (penodaan terhadap agama)," kata Tifatul kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Tifatul mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung jawab.
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas seseorang di Twitter tak segan-segan melaporkannya ke pengelola situs jejaring sosial. Dengan demikian, akun yang bersangkutan dapat segera ditutup.
Selain itu, Tifatul juga menyoroti penggunaan bahasa di Twitter yang dinilai tidak standar. "Misalnya 'weh'. Kita tidak tahu ternyata 'weh' itu adalah 'gue'," sambung Tifatul.
Sumber
Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa tweeps yang tak bertanggung jawab dapat dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12 tahun kurungan penjara. Tifatul pun merinci lima tindakan yang dapat membuat tweeps dituntut secara hukum.
"Pertama, pornografi. Kedua, gambling (judi). Ketiga, ancaman. Keempat, penipuan; dan kelima, blasphemy (penodaan terhadap agama)," kata Tifatul kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Tifatul mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung jawab.
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas seseorang di Twitter tak segan-segan melaporkannya ke pengelola situs jejaring sosial. Dengan demikian, akun yang bersangkutan dapat segera ditutup.
Selain itu, Tifatul juga menyoroti penggunaan bahasa di Twitter yang dinilai tidak standar. "Misalnya 'weh'. Kita tidak tahu ternyata 'weh' itu adalah 'gue'," sambung Tifatul.
Sumber
Posted by
ADMIN
at
08.45
Labels:
artikel kita,
bisa,
News world,
pengguna,
penjara,
sekarang,
Twitter,
waspada
Wah...Di Inggris Murid Bolos ' Orangtua Di Penjara '
@IkadaNewsOnline - Lebih dari 11.000 orangtua di Inggris mendapatkan sanksi, bahkan hukuman penjara karena membiarkan anak mereka bolos sekolah pada tahun lalu. Pemerintah Inggris masih menganggap hukuman ini terlalu ringan. Mereka berencana memperketat peraturan
Yafi Blog kutip dari laman The Guardian, Selasa 8 November 2011, terdapat 11.757 orangtua yang dihukum karena ketidakhadiran anak mereka di sekolah. Angka ini meningkat dari tahun lalu di mana 11.188 orangtua dijatuhi sanksi serupa.
Sebanyak 25 orangtua di antaranya dihukum penjara, dengan vonis terlama 90 hari. Sejumlah 9.000 orang divonis bersalah dan dua pertiga di antaranya dijatuhi denda. Denda maksimal untuk kejahatan ini adalah 850 poundsterling atau sekitar Rp12 juta. Lebih dari 400 orangtua mendapatkan hukuman kerja sosial, dan 53 lainnya ditangguhkan hukumannya.
Jumlah orangtua yang dihukum akibat anak yang membolos di Inggris dari tahun ke tahun bertambah jumlahnya. Pada tahun 2005, tercatat hanya 4.000 orangtua yang dihukum. Jumlah orangtua yang dipenjara konstan, sekitar 15 hingga 20an.
Menurut laporan Kementerian Pendidikan Inggris, lebih dari 450 ribu siswa, atau sekitar 7 persen dari populasi sekolah, membolos pada musim gugur 2010 dan musim semi 2011.
Kendati hukuman semacam ini tergolong berat, namun Menteri Pendidikan Inggris Michael Gove mengatakan masih perlu memperketat peraturan. Dia mengatakan hukuman yang sekarang masih "belum bertaring". Dendanya juga masih terlampau kecil.
"Denda untuk pembolosan saat ini dikurangi dengan alasan pengeluaran orang dewasa untuk TV satelit, alkohol dan rokok. Kebanyakan mereka juga menghindari denda dan sanksi. Kita perlu mengkaji kembali sanksi di sekolah, kepolisian, pengadilan dan pemerintahan, mengenai hal ini," kata Gove.
Yafi Blog kutip dari laman The Guardian, Selasa 8 November 2011, terdapat 11.757 orangtua yang dihukum karena ketidakhadiran anak mereka di sekolah. Angka ini meningkat dari tahun lalu di mana 11.188 orangtua dijatuhi sanksi serupa.
Sebanyak 25 orangtua di antaranya dihukum penjara, dengan vonis terlama 90 hari. Sejumlah 9.000 orang divonis bersalah dan dua pertiga di antaranya dijatuhi denda. Denda maksimal untuk kejahatan ini adalah 850 poundsterling atau sekitar Rp12 juta. Lebih dari 400 orangtua mendapatkan hukuman kerja sosial, dan 53 lainnya ditangguhkan hukumannya.
Jumlah orangtua yang dihukum akibat anak yang membolos di Inggris dari tahun ke tahun bertambah jumlahnya. Pada tahun 2005, tercatat hanya 4.000 orangtua yang dihukum. Jumlah orangtua yang dipenjara konstan, sekitar 15 hingga 20an.
Menurut laporan Kementerian Pendidikan Inggris, lebih dari 450 ribu siswa, atau sekitar 7 persen dari populasi sekolah, membolos pada musim gugur 2010 dan musim semi 2011.
Kendati hukuman semacam ini tergolong berat, namun Menteri Pendidikan Inggris Michael Gove mengatakan masih perlu memperketat peraturan. Dia mengatakan hukuman yang sekarang masih "belum bertaring". Dendanya juga masih terlampau kecil.
"Denda untuk pembolosan saat ini dikurangi dengan alasan pengeluaran orang dewasa untuk TV satelit, alkohol dan rokok. Kebanyakan mereka juga menghindari denda dan sanksi. Kita perlu mengkaji kembali sanksi di sekolah, kepolisian, pengadilan dan pemerintahan, mengenai hal ini," kata Gove.
Langganan:
Postingan (Atom)


