Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA saat ini, mengatakan, “Di
antara permasalahan yang disinggung oleh para ulama ketika membahas
hadits keenam dalam kitab Arbain An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi
perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, pent.)
adalah permasalahan memakan harta orang yang pendapatannya bercampur
antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga
yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima
uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia
memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukum harta orang semisal
ini?
Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama:
Pertama: Ada ulama yang memasukkan kasus di atas ke dalam hadits keenam
Arbain An-Nawawiyyah. Sehingga, bentuk sikap wara’ (baca: hati-hati,
pent.) untuk masalah ini adalah menjauhi harta (misalnya: hadiah, jamuan
ketika bertamu ke rumahnya, dan sebagainya, pent.) orang tersebut.
Namun, hukum sikap ini adalah dianjurkan, tidak wajib, karena dengan
sikap ini, kita menjadi lebih bersih dari kemungkinan yang tidak
diharapkan.
Kedua: Sejumlah (ulama lain) berpendapat bahwa yang menjadi tolak ukur
adalah jenis harta yang paling dominan. Jika yang paling dominan adalah
harta yang berasal dari sumber yang haram maka kita jauhi harta
tersebut. Jika yang paling dominan adalah harta yang berasal dari sumber
yang halal maka kita boleh memakannya, selama kita tidak mengetahui
secara pasti bahwa harta yang dia suguhkan atau dia hadiahkan kepada
kita adalah harta yang berasal dari sumber yang haram.
Ketiga: Ulama yang lain, semisal Ibnu Mas’ud, mengatakan bahwa kita
boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang jalan haram--yang
ditempuh orang tersebut dalam memperoleh hartanya--itu menjadi tanggung
jawabnya, karena cara mendapatkan harta itu antara kita dengan dia
berbeda. Orang tersebut mendapatkan harta itu melalui profesi yang
haram, namun ketika dia memberikan harta tersebut kepada kita, dia
memberikannya sebagai hadiah, hibah, jamuan tamu, atau semisalnya kepada
kita.
Perbedaan cara mendapatkan harta menyebabkan berbedanya status hukum
harta tersebut. Sebagaimana dalam kisah Barirah. Barirah mendapatkan
sedekah berupa daging, lalu daging tersebut dia hadiahkan kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam tidaklah diperkenankan untuk memakan harta sedekah. Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Daging tersebut adalah sedekah
untuk Barirah, namun hadiah untuk kami.' (HR. Bukhari dan Muslim, dari
Aisyah)
Meski daging yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, tetapi status
hukumnya berbeda karena terdapat perbedaan cara mendapatkannya.
Berdasarkan pertimbangan ini, sejumlah shahabat dan ulama mengatakan
bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang adanya
dosa, maka itu menjadi tanggungan orang yang memberikan harta tersebut
kepada kita. Alasannya, kita mendapatkan harta tersebut dengan status
hadiah, sehingga tidak ada masalah jika kita memakannya.
Keempat: Sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa kita boleh memakan
harta orang tersebut selama kita tidak mengetahui bahwa harta tertentu
yang dia berikan kepada kita adalah harta yang haram. Jika kita
mengetahui bahwa harta yang dia berikan kepada kita adalah harta yang
berasal dari sumber yang haram, kita tidak boleh memakan harta tersebut
saja, sedangkan hartanya yang lain tetap boleh kita makan. Dalilnya
adalah orang-orang Yahudi yang memberi makanan kepada Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, padahal mereka adalah para rentenir. Meski demikian,
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memakan makanan yang diberi
oleh orang-orang Yahudi itu.
Inti kasus ini adalah: apakah contoh masalah yang diperselisihkan para
ulama termasuk dalam hadits keenam Arbain Nawawiyyah ataukah tidak?
Sebagian ulama mengatakan bahwa kasus di atas termasuk dalam hadits
keenam Arbain Nawawiyyah, sebagai bentuk kehati-hatian, bukan karena
orang yang memakan harta orang yang sumber pendapatannya bercampur itu
berarti telah memakan harta yang haram. Meski demikian, sejumlah ulama
peneliti menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud.
Dari sisi dalil, pendapat Ibnu Mas’ud adalah pilihan yang tepat. Di
antara ulama yang menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud adalah Ibnu Abdil Bar
Al-Maliki, dalam kitabnya 'At-Tamhid'.” (Syarah Arbain Nawawiyyah karya
Syekh Shalih Alu Syekh, hlm. 153--155, terbitan Dar Al-‘Ashimah, Riyadh,
cetakan pertama, 1431 H)
عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل
الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu
Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, 'Sesungguhnya, aku memiliki
tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk
makan di rumahnya.' Ibnu Mas’ud mengatakan, 'Untukmu enaknya
(makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.'” (Diriwayatkan oleh
Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675)
عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة
عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan,
tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah
kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah!
Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah
tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf,
no. 14677)
Ringkasnya, harta haram itu ada dua macam:
Pertama: Haram karena bendanya. Misalnya: Babi dan khamar;
mengonsumsinya adalah haram atas orang yang mendapatkannya maupun atas
orang lain yang diberi hadiah oleh orang yang mendapatkannya.
Kedua: Haram karena cara mendapatkannya. Misalnya: Uang suap, gaji
pegawai bank, dan penghasilan pelacur; harta tersebut hanyalah haram
bagi orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Akan tetapi, jika
orang yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut menghadiahkan uang
yang dia dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan uang tersebut
untuk membeli makanan lalu makanan tadi dia sajikan kepada orang lain
yang bertamu ke rumahnya, maka harta tadi berubah menjadi halal untuk
orang lain tadi, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara
orang yang memberi dengan orang yang diberi. Inilah pendapat ulama yang
paling kuat dalam masalah ini, sebagaimana pendapat ini adalah pendapat
dua shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu Ibnu Mas’ud dan
Salman Al-Farisi.
http://forum.viva.co.id/aneh-dan-lucu/433113-harta-haram-berubah-menjadi-halal.html
Cari Artikel Disini
Home » harta
Tampilkan postingan dengan label harta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label harta. Tampilkan semua postingan
Wah...Arkeolog Temukan Lokasi Harta Peninggalan Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis
@IkadaNewsOnline - Wah...Arkeolog Temukan Lokasi Harta Peninggalan Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis - Arkeolog Inggris dikabarkan telah menemukan lokasi peninggalan harta Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis.
Konon harta mereka hanyalah sekadar dongeng. Apakah arkelog tersebut mampu mematahkan legenda ini?
Berdasarkan Alkitab, penguasa Sheba pada masa jaman modern Ethiopia dan Yaman, melakukan perjalanan ke wilayah Raja Solomon di Yerusalem dengan membawa 4.5 ton emas.
Dan kabarnya sebuah tambang emas kuno telah ditemukan oleh arkeolog Louise Schofield di reruntuhan kuil pada dataran tinggi Gheralta di utara Ethiopia yang merupakan bekas kekuasaan wilayah sang ratu.
Pintu masuk ke reruntuhan kuil tersebut bersembunyi di balik batu sedalam 6 meter yang berukir pola matahari dan bulan sabit.
Tak hanya menemukan reruntuhan kuil, para arkeolog juga menemukan makam yang didedikasikan untuk Dewa Bulan. Dan mereka memrediksi tempat tersebut bekas medan perang. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa tulang manusia.
“Saya merangkak di bawah batu dan mewaspadai seekor ular kobra yang berjarak hanya 2 meter saja di depan. Dan kemudian menemukan prasasti Sabaean, yang merupakan bahasa yang digunakan Ratu Sheba tatkala berkomunikasi,” tegas Louise Schofield arkeolog pepimpin penggalian.
Konon harta mereka hanyalah sekadar dongeng. Apakah arkelog tersebut mampu mematahkan legenda ini?
Berdasarkan Alkitab, penguasa Sheba pada masa jaman modern Ethiopia dan Yaman, melakukan perjalanan ke wilayah Raja Solomon di Yerusalem dengan membawa 4.5 ton emas.
Dan kabarnya sebuah tambang emas kuno telah ditemukan oleh arkeolog Louise Schofield di reruntuhan kuil pada dataran tinggi Gheralta di utara Ethiopia yang merupakan bekas kekuasaan wilayah sang ratu.
Pintu masuk ke reruntuhan kuil tersebut bersembunyi di balik batu sedalam 6 meter yang berukir pola matahari dan bulan sabit.
Tak hanya menemukan reruntuhan kuil, para arkeolog juga menemukan makam yang didedikasikan untuk Dewa Bulan. Dan mereka memrediksi tempat tersebut bekas medan perang. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa tulang manusia.
“Saya merangkak di bawah batu dan mewaspadai seekor ular kobra yang berjarak hanya 2 meter saja di depan. Dan kemudian menemukan prasasti Sabaean, yang merupakan bahasa yang digunakan Ratu Sheba tatkala berkomunikasi,” tegas Louise Schofield arkeolog pepimpin penggalian.
Pada foto di atas Ratu Sheba dimainkan oleh Gina Lollobrigida dan Raja Solomon dimainkan oleh Tyrone Power pada sebuah film Solomon and Sheba (1959).
Foto arkeolog Louise Schofield berdiri di depan pintu masuk reruntuhan kuil yang diduga peninggalan tambang emas Ratu Sheba di Ethiopia.
Namun ambisi Louise Schofield untuk meneruskan penelitian tersebut terkendala masalah dana. Dan ia akan melanjutkan serta fokus melakukan penggalian jika mendapatkan donasi serta dukungan pihak terkait.
Namun ambisi Louise Schofield untuk meneruskan penelitian tersebut terkendala masalah dana. Dan ia akan melanjutkan serta fokus melakukan penggalian jika mendapatkan donasi serta dukungan pihak terkait.
Langganan:
Postingan (Atom)



