Cari Artikel Disini

Inilah Sistem Hukum Dijaman Mesir Kuno

IkadaNews - Sistem hukum dijaman Mesir Kuno secara resmi dikepalai oleh firaun yang bertanggung jawab membuat peraturan, menciptakan keadilan, serta menjaga hukum dan ketentraman, sebuah konsep yang disebut masyarakat Mesir Kuno sebagai Ma'at. Meskipun belum ada undang-undang hukum yang ditemukan, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa hukum di Mesir Kuno dibuat berdasarkan pandangan umum tentang apa yang benar dan apa yang salah, serta menekankan cara untuk membuat kesepakatan dan menyelesaikan konflik.

Dewan sesepuh lokal, yang dikenal dengan nama Kenbet di Kerajaan Baru, bertanggung jawab mengurus persidangan yang hanya berkaitan dengan permasalahan-permasalahan kecil.Kasus yang lebih besar termasuk di antaranya pembunuhan, transaksi tanah dalam jumlah besar, dan pencurian makam diserahkan kepada Kenbet Besar yang dipimpin oleh wazir atau firaun. Penggugat dan tergugat diharapkan mewakili diri mereka sendiri dan diminta untuk bersumpah bahwa mereka mengatakan yang sebenarnya.

Dalam beberapa kasus, negara berperan baik sebagai jaksa dan hakim, serta berhak menyiksa terdakwa dengan pemukulan untuk mendapatkan pengakuan dan nama-nama lain yang bersalah. Tidak peduli apakah tuduhan itu sepele atau serius, juru tulis pengadilan mendokumentasikan keluhan, kesaksian, dan putusan kasus untuk referensi di masa mendatang.

Hukuman untuk kejahatan ringan di antaranya pengenaan denda, pemukulan, mutilasi di bagian wajah, atau pengasingan, tergantung pada beratnya pelanggaran. Kejahatan serius seperti pembunuhan dan perampokan makam dihukum oleh eksekusi berat, di antaranya pemenggalan leher, ditenggelamkan, atau ditusuk. Hukuman juga bisa diperluas ke keluarga penjahat Sejak pemerintahan Kerajaan Baru, oracle memiliki peran penting dalam sistem hukum, baik pidana maupun perdata. Prosedurnya adalah dengan memberikan pertanyaan "ya" atau "tidak" kepada Tuhan terkait sebuah isu. Sang Tuhan, diwakili oleh sejumlah imam, memberi keputusan dengan memilih salah satu jawaban, melakukan gerakan maju atau mundur, atau menunjuk pada selembar papirus atau ostracon. 


Sumber

ARTIKEL TERBARU

0 Response to "Inilah Sistem Hukum Dijaman Mesir Kuno"

Posting Komentar

::: TErima KAsih Anda Telah Memberi Komentar :::